REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Tersangka kasus Mafia Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, hari ini, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. "Majelis menilai dan menimbang bahwa Rutan Mako Brimob kurang kondusif, maka dipindahkan ke Lapas kelas 1 Cipinang," kata Hakim Ketua, Albertina Ho, dalam persidangan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11).
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, kliennya ikhlas menerima putusan sidang. "Gayus ikhlas menerimanya," ujar dia kepada wartawan usai sidang.
Gayus sendiri mengaminkan ucapan Adnan. "Sebagai tahanan saya menerima putusan," kata dia singkat.
Advertisement