Ahad 21 Nov 2010 22:40 WIB

Sepuluh Parameter untuk Menuntaskan Kasus Gayus

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Endro Yuwanto
Gayus di Bali
Foto: Kompas
Gayus di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setidaknya ada sepuluh parameter penyelesaikan Kasus Mafia Pajak yang dengan terdakwa, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Indonesian Police Watch (IPW) menilai semuanya harus diperhatikan dengan saksama agar penanganan kasus Gayus dapat tuntas.

Presidium IPW, Neta S Pane menjelaskan, parameter pertama adalah harus ada kemauan yg sungguh-sungguh dari Presiden SBY dalam menuntaskan kasus 'Gurita Gayus', karena melibatkan para penegak hukum, aparat birokrasi pajak, dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kedua, polisi harus profesional dalam menangani kolusi mafia hukum dan mafia pajak dgn Gayus sebagai tokoh sentralnya. "Ini agar rasa keadilan publik tidak dipecundangi," tulisnya dalam pesan singkat, Ahad (21/11).

Ketiga, hasil kerja tim independen yang dibentuk Kapolri terdahulu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasi, sebab sangat diskriminatif dan tidak menuntaskan keterlibatan oknum petinggi polisi dan oknum diluar polri.

Keempat, meneruskan proses hukum kelompok tersangka yang belum tersentuh seperti Roberto Antonio. Neta menilai Kapolri terhadahulu sejak awal menyebutkan Roberto sebagai tersangka tapi sekarang prosesnya lenyap.

Berikutnya, Polri harus meneruskan proses hukum untuk kelompok penyidik, tidak hanya sebatas Kompol Arafat tapi sampai tingkat kombes dan jenderal. Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jenderal, Radja Erizman dan Edmond Ilyas, namun sampai sekarang, keduanya masih bebas berkeliaran. Proses hukum untuk kelompok jaksa seperti Cirus Sinaga dan Poltak Manulang yang sudah menjadi tersangka, juga harus terus berjalan.

Proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga pajaknya diurus oleh Gayus, karena proses pembayaran pajaknya ada manipulasi, gratifikasi, dan penyuapan, juga harus diselesaikan. Termasuk menuntaskan penyelidikan terhadap kelompok perusahaan yang sudah diperiksa oleh Polri yakni PT Exelcomindo, Bumi Resources, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Indocement.

Bahkan, selain itu, Neta menilai harus ada target waktu penyelesaian. Berdasarkan Perlap 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, batas waktu penyelidikan dan penyidikan adalah 120 hari.

Ketentuan internal Polri mengatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan, yakni penyidikan mudah maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan sangat sulit maksimal 120 hari. "Jika Polri melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh internalnya tersebut, maka presiden harus mendorong KPK mengambil alih kasus Gurita Gayus yang melibatkan mafia hukum dan mafia pajak tersebut," tegasnya.

Kasus penggelapan pajak dengan terdakwa, Gayus Halomoan Tambunan semakin mencuat ketika dirinya diduga bertemu dengan politikus di Bali awal November lalu. Dia dapat keluar dari sel Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan memberikan uang hingga Rp 368 juta kepada Kepala Rutan, Komisaris Iwan, dan delapan anggotanya. Gayus keluar sebanyak 68 kali mulai Juli hingga November.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement