REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru bicara Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, AKBP Budiman, menjelaskan bahwa pengendalian rumah tahanan (rutan) Brimob Kelapa Dua Depok bukan di bawah Brimob. Akan tetapi, ujarnya, berada di bawah Bareskrim Polri.
"Jadi kejadiannya apa, di mana, kami tidak pernah tahu. Dan tidak pernah lapor kepada kami," ujar Budiman saat dihubungi Republika, Kamis (18/11).
Budiman menjelaskan, pengawasan operasional rutan Brimob dilakukan oleh Bareskrim. Brimob, tuturnya, hanya berperan sebagai penyuplai makanan dan pengamanan markas.
Menurut Budiman, pengawasan operasional oleh Bareskrim terhadap rutan tersebut karena para penghuni tahanan merupakan tersangka atau terdakwa yang diproses oleh reserse. Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. ''Karena rutan tersebut merupakan cabang Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta,'' jelasnya.
Budiman juga menjelaskan, Brimob memang mempunyai ruang tahanan. Akan tetapi, ungkapnya, ruang tersebut ditempati oleh para anggota yang bermasalah dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi.
Budiman menegaskan kalau tahanan khusus untuk polisi tersebut memiliki sistem pengawasan yang ketat dan berlapis. "Kami ada polisinya sendiri. Ada pengawasnya sendiri. Pengawas berlapis. Kalau sekarang dari pusat ada pengawas, dari mako Brimob sendiri," tegasnya.