Selasa 16 Nov 2010 00:30 WIB

Suap BPK Jabar, Sekda Bekasi Divonis 3 Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekda Bekasi Tjandra Utama Effendi dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Ia terbukti melakukan suap pada auditor BPK Jabar agar memberikan pendapat dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi tahun 2009.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun pada terdakwa," kata hakim ketua Tjokorda Rai Suamba, di Pengadilan Tipikor, Senin (15/11).

Selain itu, Tjandra wajib membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim anggota, Anwar menambahkan, seluruh perbuatan Tjandra terbukti dilakukan bersama-sama aparat Pemkot Bekasi terkait. Hal yang memberatkan, imbuhnya, terdakwa selaku Sekda tidak memberi pembinaan dan teladan yang baik kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Hukuman yang dijatuhkan pada Tjandra ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut utama, yakni selama 3,5 tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Ia pun dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi vonis ini, Tjandra akan pikir-pikir dahulu. Sementara itu tim pengacaranya menilai, hukumannya tak sebanding. "Tak ada standarisasi yang jelas dalam perkara ini. Terdakwa kasus cek pelawat bahkan divonis lebih ringan," ujar pengacara Sirra Prayuna.

Dalam kasus ini, nama Walikota Bekasi Mochtar Muhammad telah disebut dalam tuntutan memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kepala Sub Auditor BPK Jawa Barat III Suharto dan Kepala Seksi Wilayah BPK Jawa Barat III Enang Hernawan. Pemberian uang itu agar Suharto dan Enang memberikan pendapat dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi tahun 2009.

Kronologis penyuapan, berawal pada Desember 2009 terdakwa Tjandra mengikuti forum rapat rutin di ruang rapat yang dipimpin oleh Walikota Bekasi. Ketika itu, Walikota Bekasi mengatakan jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian, maka insentif yang diperoleh Pemkot Bekasi sebesar Rp 18 miliar. Namun, jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian, maka Pemkor Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp 40 miliar.

Tjandra bersama-sama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan selama rentang waktu tanggal 10 Januari sampai 10 Juni 2010 telah memberi hadiah atau janji kepada Suharto dan Enang Hernawan, agar laporan keuangan Pemkot Bekasi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

Herry Lukmantohari adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi. Adapun Herry Suparjan adalah Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi. Keduanya menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Transaksi dilakukan di beberapa tempat, di antaranya di kantor Walikota Bekas, kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, rumah makan Sindang Reret Bandung, rumah dinas BPK, dan di lapangan tembak Suka Senang Bandung. Menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tjandra dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement