REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyatakan kejaksaan agung pada 8 November 2010, telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tanggal 2 November 2010 dari Mabes Polri.
"Setelah diterimanya SPDP itu, selanjutnya Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerbitkan Surat Perintah Penuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung," katanya, Jumat.
Pasal yang disangkakan terhadap Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung adalah Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun penjara. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono juga menyatakan bahwa SPDP Cirus sudah diterima Kejaksaan Agung dari Mabes Polri. "SPDP Cirus sudah kita terima dari Mabes Polri," kata Pelaksana teknis (Plt) Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Kejagung melaporkan Jaksa Cirus Sinaga dan oknum pengacara H ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan rentut mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, terdakwa kasus penggelapan pajak yang semula dituntut satu tahun percobaan namun kemudian dikeluarkan rentut dengan ancaman satu tahun penjara.
Tim pemeriksaan internal Kejagung terkait dugaan pemalsuan rentut tersebut telah menyebutkan ada empat nama yang diduga terlibat pemalsuan rentut yakni jaksa FR, CS, pengacara H dan pegawai di Pidum Kejagung berinisial B.