Sabtu 13 Nov 2010 04:34 WIB

MA: Vonis Gayus Bisa Diperberat

Gayus dan Mirip Gayus di Bali
Foto: detik/agus susanto/kompas
Gayus dan Mirip Gayus di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Abdul Kadir Mappong mengatakan bahwa keluarnya Gayus HP Tambunan dari Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk memperberat vonis kepadanya. "Bisa itu bisa memberatkan hukumannya," kata Mappong, kepada wartawan usai Salat Jumat di Gedung MA Jakarta.

Menurut Mappong, tindakan Gayus yang berkeliaran di luar tahanan tersebut sudah sangat keterlaluan karena tanpa ada pihak yang mengetahui.

Dalam pemberitaan sebelumnya mafia pajak Gayus Tambunan dikabarkan minta izin berobat untuk kemudian keluar dari rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. Faktanya Gayus diduga berada di Bali sedang menonton pertandingan tenis.

Kasus ini telah melibatkan sembilan anggota Polri sehingga menjadi tersangka yang diduga menerima suap dari terdakwa Gayus HP Tambunan supaya dapat keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

Tentang fenomena beberapa tahanan, selain Gayus juga diduga Komjen Susno Duadji dan Kombes Williardi Wizard juga keluar tahanan, Mappong menawarkan perlu ada pertemuan antarlembaga peradilan untuk membahas masalah ini. "Ini perlu ada pertemuan untuk membahas hal ini," kata Wakil Ketua MA bidang yudisial ini.

Mappong juga akan segera melaporkan fenomena beberapa tahanan yang dapat keluar kepada Ketua MA Harifin A Tumpa yang baru pulang dari pertemuan ketua MA sedunia di Turki. "Ketua MA Senin (15/11) besok sudah masuk, akan saya laporkan juga hal ini dan pertemuan antarlembaga peradilan bisa dilakukan," katanya.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement