Sabtu 13 Nov 2010 02:33 WIB

Tahanan Bebas Keluar Rutan Bisa Perberat Hukuman

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Siwi Tri Puji B
Gayus dan Mirip Gayus di Bali
Foto: detik/agus susanto/kompas
Gayus dan Mirip Gayus di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perilaku tahanan yang dengan bebas keluar masuk rumah tahanan (rutan) bisa memperberat hukumannya jika proses peradilannya masih berjalan. "Putusannya nanti itu bisa memberatkan hukumannya karena sudah jelas orangnya sudah tidak benar itu," ujar Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong, di gedung MA, Jumat (12/11). Apalagi jika keluarnya tahanan itu tidak diketahui oleh pengadilan.

Tindakan tahanan yang seenaknya itu, juga dikhawatirkan bisa menganggu dan mempersulit persidangan. Jika pada masa persidangan tahanan tersebut tidak bisa dihadirkan oleh jaksa. Oleh karena itu, menurut Abdul Kadir, MA akan berusaha untuk bertemu dengan penegak hukum lain, untuk bisa membahas masalah ini.

Dalam soal tersangka Gayus yang diduga pergi ke Bali saat statusnya masih tahanan, ia menyatakan sudah mempengaruhi kinerja banyak lemabaga penegak hukum.  "Itu juga mencederai perasaan masyarakat, orang ditahan kok keluar begitu saja," kata Abdul Kadir.

Namun, dalam hal keluarnya tahanan itu, dia menegaskan bahwa kewenangan hakim pengawas tidak sampai pada pengecekan setiap saat dari tahanan yang masih belum diputus perkaranya itu. Tanggung jawab terhadap tahanan seharusnya ada pada pengelola rumah tahanan itu. Apalagi jika tahanan itu sudah berstatus terpidana yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pengawasan dari hakim sampai eksekusi putusannya saja, itupun kerjasama dengan pihak kejaksaan," ujar Abdul Kadir. Hakim pengawas hanya mendapatkan laporan dari kejaksaan bahwa seorang terdakwa telah dieksekusi hukumannya. Hakim tidak bisa kemudian setiap hari melihat keberadaan tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement