Sabtu 13 Nov 2010 00:40 WIB

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Gayus

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Siwi Tri Puji B
Gayus dan Mirip Gayus di Bali
Foto: detik/agus susanto/kompas
Gayus dan Mirip Gayus di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih kasus suap dan penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, penyidikan yang saat ini masih berlangsung di kepolisian dinilai tidak akan maksimal mengingat masih rentannya praktik suap yang terjadi di tubuh institusi tersebut.

Febri merujuk kasus suap Gayus kepada penjaga rumah tahanan Mako Brimob Depok. “Ini menunjukkan penanganan proses hukum Gayus tidak serius. Ini adalah bentuk kegagalan aparat hukum,” ujarnya saat dihubungi Republika, Jum’at (12/11).

Lolosnya Gayus dari tahanan polisi dipandang ICW sebagai simbol belum berjalannya reformasi di tubuh kepolisian. Praktik korupsi, suap, dan ketidakprofesionalan polisi menjadi nila yang sulit dihapus—dan mengakibatkan ketidakpercayaan ICW pada komitmen polisi. “Ini yang kita takutkan terjadi dalam proses hukum Gayus di kepolisian. Sulit rasanya bias berharap banyak pada polisi bila melihat penanganan Gayus di dalam tahanan,” jelas Febri.

 Karena itu dia meminta, KPK untuk mengambil alih kasus Gayus. KPK juga diminta untuk mengawasi penahanan Gayus. “Kami harap KPK segera mengambil alih kasus ini. Dari berbagai masalah dalam proses hukum Gayus, kitan menilai polisi tidak efektif dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.

Terkait praktik suap byang menyebabkan lolosnya Gayus dari tahanan, dia meminta adanya pengusutan di intern kepolisian. Menurut Febri, polisi harus menindak pejabat yang bertanggungjawab.

Dia sangat menyayangkan apabila sanksi hukum hanya ditimpakan pada aparat berpangkat rendah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement