Rabu 10 Nov 2010 22:02 WIB

Hukuman Mati, Koruptor di Masa Tanggap Darurat Bencana

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa saat masa tanggap darurat bencana. Namun,j ika melanggar aturannya, komisi antikorupsi ini bakal menjerat pelakunya dengan hukuman mati.

"Untuk masa tanggap darurat ini pengadaan barang dan jasa bisa ditoleransi penunjukan langsung. Itu dapat ditoleransi dan diperbolehkan. Kalau tanggap darurat, nggak mungkin melalui lelang," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Selasa (9/11).

Namun, kata Chandra, meski ditoleransi penunjukan langsung, tetap saja tidak diperbolehkan pengadaan barang secara fiktif atau melakukan mark-up. Chandra mencontohkan, modus yang sering terjadi, uang sudah dikeluarkan tapi pertanggungjawaban proyeknya fiktif. Khusus masa bencana ini, KPK bakal mengantisipasinya dengan memberi hukuman lebih berat.

"Ancaman tertingginya hukuman mati. Undang-undangnya dalam keadaan bencana itu pasal 2 ayat 2, hukuman mati bila terjadi korupsi," tegas Chandra.

Chandra menjelaskan, setelah masa tanggap darurat selesai kemudian dilanjutkan tahap rehabilitasi, maka sistem pengadaan barang dan jasa berlaku normal. Setelah masa darurat terlewati, Chandra berjanji akan melakukan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di lokasi bencana. Pengawasan itu disertai audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, imbuh dia, yang bisa melakukan penilaiannya audit adalah BPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement