REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN--Kejaksaan Agung mencopot Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, BS dan Asisten Intelijen Kejati Kaltim, AH, dari jabatannya terkait dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka.
Selain itu, Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan kejaksaan negeri setempat, EN, turut dicopot dari jabatannya. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Kamis malam, menyatakan Aspidsus, Asintel dan Kasie Penyidikan telah dicopot dari jabatannya.
Marwan menyatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut, termasuk Kajati Kaltim. Namun, kata dia, keterlibatan Kajati Kaltim dalam kasus itu, tidak ditemukan. "Kajati Kaltim, tidak dicopot karena tidak terlibat," katanya.
Seperti diberitakan sejumlah media cetak dan elektronik, kasus itu mencuat setelah masuknya surat kaleng ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), mengenai terjadinya pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati Kaltim.
Kemudian, pada 18 Agustus 2010, Jamwas mengirimkan tim sebanyak empat orang yang dipimpin Burhanuddin untuk memeriksa pejabat Kejati Kaltim termasuk pejabat pemda setempat. Mereka yang diperiksa, adalah Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M Sa'bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianur, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie, Aji Syirafudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo, dan Usman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.
Kesemuanya adalah saksi dan tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati.