REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap diperiksa soal dugaan suap di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, juga harus siap membuktikan tulisannya terkait dugaan suap tersebut.
"Kami siap saja, kalau mau ditanya silakan," ujar salah satu Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Rabu (3/11). Dia mempersilakan Refly untuk segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan sumber dan fakta yang ditemukan sesuai dengan tulisannya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Akil Mochtar meminta Refly untuk bisa memperjelas konteks pemeriksaan yang nanti akan dilakukan. Secara umum dia siap untuk diperiksa. Akan tetapi ketika Refly sudah mulai mengkerucut pada hakim-hakim tertentu, maka perlu diperjelas konteks pemeriksaannya. "Sepanjang untuk mengungkap praktik markus (makelar kasus), kami siap. Kalau mengarah personal harus jelas dulu," katanya. Sebab setiap tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan, dan setiap pemeriksaan sudah ada aturannya.
Jika hanya berupa tuduhan tanpa ada pembuktian atau kejelasan, Akil menyatakan berani untuk melaporkan para penuduh kepada kepolisian. "Saya punya kehormatan dan harga diri. Pasti akan saya laporkan," ujarnya.
Menurut Akil, saat seseorang dituduh melakukan suap, yang dalam tataran hukum Indonesia bisa masuk daftar tindak pidana korupsi, tanpa ada pembuktian, akan bisa merusak nama baik orang tersebut. Apalagi tindak pidana itu memiliki ancaman hukuman seumur hidup. "Kalau dituduh seperti itu buktikan donk. Saya akan melaporkan siapa yang menuduh," kata Akil merujuk pada siapapun yang melakukan penuduhan tanpa pembuktian. Setiap tindakan yang tidak sesuai dengan aturan pasti akan ada feedback-nya.
Kemudian berbicara tentang tulisan Refly yang menyebutkan adanya suap di MK, Akil berpendapat, kasus tersebut sudah sangat gampang untuk diungkapkan. Refly memang tidak menuliskan nama dalam tulisannya, akan tetapi Refly sebenarnya tahu siapa saja orang yang terlibat. "Itu sudah terang benderang, ditelusuri dari sana saja," ujarnya.
Akan tetapi, menurut Akil, perlu diamati lebih dalam tentang obyektifitas tulisan Refly. Sebab jika dalam penulisan itu, Refly ternyata masuk dalam pihak terkait di perkara pemilukada di MK, maka obyektifitasnya akan sulit dilihat. Sebab Refly akan menilai sendiri proses perkara yang sedang dijalaninya.
Seperti yang diketahui, dalam tulisannya di media massa, Refly Harun mengaku melihat sendiri ada setumpuk uang dollar AS yang akan diberikan pada hakim MK untuk memperlancar kasus. Dia juga mengaku bertemu dengan orang yang ditelepon oleh hakim MK untuk segera menyerahkan uang sebelum ada putusan terhadap suatu perkara.
Tulisan ini muncul tidak lama setelah Ketua MK Mahfud menegaskan bahwa MK masih tetap bersih. Mahfud bahkan menantang kepada setiap orang untuk bisa membuktikan, jika memang ada suap pada hakim MK. Oleh karena, setelah membaca tulisan Refly tersebut, Mahfud kemudian menunjuknya sebagai ketua tim investigasi.