REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung berkomitmen untuk segera menuntaskan pemeriksaan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. "Saat ini, masih dalam tahap pemberkasan (tersangka Yusril dan Hartono Tanoesudibyo)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan kekurangan pemberkasan seperti pemeriksaan para saksi akan segera dilakukan.
"Yang selanjutnya berkas itu nanti dikirimkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," katanya.
Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, Rabu (27/10) batal diperiksa penyidik Kejaksaan Agung karena sakit. "Yusril sedang sakit dan tidak bisa hadir pada pemeriksaan," kata kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (27/10).
Maqdir Ismail menambahkan Yusril sedang sakit. Yusril telah diperiksa tiga kali sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar. Tiga kali pemeriksaan itu yaitu pada tanggal 1, 6, dan 13 Oktober 2010.