Rabu 03 Nov 2010 01:56 WIB

Perlu Amandemen UUD untuk Akomodasi Capres Independen

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Politisi dari Partai Golkar, Agun Gunanjar, menilai selama konstitusi belum diamandemen, maka kesempatan calon independen untuk maju ke pemilu presiden masih tertutup. Berdasarkan UUD 1945, calon presiden dan wakil presiden harus diusung satu partai atau gabungan partai.

"Sikap Golkar tetap berdasarkan konstitusi, pengusungan pasangan calon adalah hak eksklusif dari partai politik atau gabungan partai politik," ujar anggota Komisi II DPR RI ini, ketika dihubungi Republika, (2/11). Sesuai dengan konstitusi, calon independen memang tidak bisa maju sendirian.

Oleh karena itu, menurut Agun, sebaiknya perorangan yang ingin mengajukan diri sebagai calon independen bisa mendekati sebuah partai untuk menjadi kendaraan. Sebab bagi partai politik, tidak menutup kemungkinan mendorong calon presiden dari kalangan bukan kader partai. Selama visi dan misi calon independen itu sesuai dengan visi dan misi partai. Golkar sendiri pada pemilukada sudah berpengalaman menggandeng calon-calon kepala daerah non-kader. "Kami tidak alergi untuk memilih orang lain demi kepentingan rakyat," katanya.

Sementara itu, politisi Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi, menanggapi dengan dua pandangan berbeda. Dari sudut pandang partai, dia menganggap bahwa calon independen tidak diharapkan oleh partai politik. "Dari sisi kepentingan parpol (partai politik) tentu tidak mengharapkan calon independen. Pengkaderan sudah dilakukan oleh partai," ujarnya.

Namun, secara pribadi, Yuddy menganggap bahwa calon independen adalah alternatif untuk mendapatkan pemimpin. Sebab tidak semua orang yang berpotensi untuk menjadi pemimpin negara diakomodasi oleh suatu partai politik. "Calon independen ini bisa membuka kebuntuan agar muncul putra terbaik bangsa," katanya.

Yuddy melihat, saat ini partai politik memang kurang terbuka dalam hal pencalonan presiden. Bahkan tidak jarang terjadi hegemoni elite sehingga orang yang dicalonkan mengabaikan suara mayoritas partai. Wadah calon independen inilah yang kemudian menjadi ruang bagi orang-orang yang merasa mampu memimpin negara namun tidak diberi kesempatan oleh partai politiknya.

Akan tetapi, meskipun bisa memberikan ruang, Yuddy justru menyarankan pada seseorang yang ingin mengajukan diri sebagai calon independen untuk menjajaki dulu karakter partai-partai politik di Indonesia. Sebab tidak menutup kemungkinan adalah salah satu partai yang mau mengusungnya menjadi presiden. "Jangan loncat dulu ke calon independen, jajaki dulu ke partai politik. Kalau maju sendirian jauh lebih mahal," ujarnya.

Memiliki pendapat berbeda, anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Wibowo, mengatakan bahwa calon independen tidak diperlukan. Kemungkinan untuk menjadi calon independen sudah ditutup oleh konstitusi sehingga calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik sudah merupakan wujud dari dukungan nyata masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement