REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) membekuk pelaku yang diduga sindikat pemalsuan kartu kredit bank nasional maupun internasional. "Komplotan pelaku itu memalsukan 266 kartu kredit," kata Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Munandar di Jakarta, Senin (1/11).
Kawanan pemalsu kartu kredit itu berinisial ES ditangkap di Bandung, serta OH, PSW (istri ES) dan YWR dibekuk di Jalan Kartini, Jakarta Pusat, Rabu (20/10) kemarin. Aris menjelaskan awalnya polisi kesulitan untuk menangkap ES, namun petugas melakukan penyamaran dan mampu mendeteksi keberadaan pelaku hingga menciduk ES di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Penyidik menduga ES sebagai otak pelaku karena pernah ditangkap petugas terkait dengan kasus serupa. Aris menyebutkan ES berperan merencanakan aksi kejahatan, sedangkan OH sebagai pengemudi yang mengantarkan komplotan itu berbelanja menggunakan kartu kredit palsu.
Sementara PSW sering berbelanja menggunakan kartu kredit palsu dan YWR bertugas mendata nomor, serta identitas kartu kredit yang akan dipalsukan. Para pelaku mengaku baru menggunakan kartu kredit untuk membeli dua unit telepon selular dan 49 karton (slop) rokok, namun limit transaksi seluruh kartu mencapai Rp 2,5 miliar.
Aris menjelaskan pengungkapan sindikat pemalsuan kartu kredit itu berawal ketika nasabah komplain karena limit kartu kredit telah habis, padahal pemilik kartu itu tidak melakukan transaksi melalui kartu kredit, namun ada tagihan. Petugas juga mendapatkan laporan ada pelaku yang berbelanja dua unit telepon selular di pusat perbelajaan sekitar Blok M, Jakarta Selatan, namun diduga menggunakan kartu kredit palsu.
Anggota mendapatkan ciri-ciri pelaku dan melakukan penyelidikan sejak pertengahan Oktober hingga berhasil menangkap pelakunya. Para pelaku mengakui membuat kartu kredit dengan menggunakan alat cetak. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 266 kartu kredit nasional dan internasional, televisi layar datar, komputer jinjing dan 31 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik keempat tersangka.
Sindikat pemalsu kartu kredit itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 378 jo. Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, serta Pasal 3 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang dengan ancama penjara selama 15 tahun.