REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Adnan Buyung Nasution, menegaskan, kasus soal rencana penuntutan (rentut) palsu yang menyeret Haposan Hutagalung dan Cirus Sinaga menjadi kunci pengungkapan kasus Gayus.
"Perkara (kasus) Haposan dengan Cirus ini kunci," ujar Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Menurut Adnan, hal tersebut hanya bisa terjadi jika Cirus dan Haposan diperiksa oleh tim independen yang bersih sehingga dapat membuka tabir pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab dalam kasus tersebut.
Adnan pun mengharapkan Polri dapat lebih dalam menggali kasus ini. Terlebih, ujarnya, saat ini Polri dipimpin oleh Kapolri baru yaitu Jendral Pol Timur Pradopo. "Kapolri baru harapan baru. Kalau perlu undang LSM untuk meninjau perkara itu," jelasnya.
Adnan menyesalkan ketidakseriusan Polri dan Kejaksaan Agung yang selama ini tidak membidik atasan-atasan para penyidik Polri, oknum kejaksaan, dan perusahaan-perusahaan besar penyuplai rekening Gayus senilai Rp 28 miliar. "Ini perkara pepesan kosong. Asal muasal uang yang 28 miliar tidak diperiksa," jelasnya.
Selain itu, Adnan mengaku kliennya sudah memegang dokumen semua permintaan uang ekspengacaranya, Haposan Hutagalung. Namun, Adnan menolak menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan. Ia pun berjanji akan mempublikasikan bukti itu pada waktu dan tempat yang tepat.
Sebelumnya, tim pemeriksa Kejaksaan Agung melaporkan eksketua jaksa peneliti Gayus, Cirus Sinaga dan eks kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung. Mereka dilaporkan karena dugaan memalsukan rencana penuntutan ketika Gayus berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang.