Selasa 02 Nov 2010 01:43 WIB

Integritas Pelayanan Publik Nasional Turun

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Integritas Sektor Publik 2010. Ternyata indeks integritas nasional turun dari 6,5 menjadi 5,42. "Salah satu sebab menurunnya kualitas pelayanan publik di beberapa unit layanan baik di instansi pusat, instansi vertikal maupun pemerintah kota," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Senin (1/11).

Survei ini bertujuan untuk menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik dan persiapan pencegahan korupsi. Periode waktu survei berlangsung April-Agustus 2010 terhadap 353 unit layanan. Layanan itu ada di 23 instansi pusat, enam instansi vertikal dan 22 pemerintah kota. Jumlah responden pengguna layanan publik total sebanyak 12.616 orang.

Dari hasil survei 2.763 responden tercatat ada 12 unit layanan di tingkat pusat dengan integritas di bawah 6. Diantaranya layanan Perizinan Penangkapan dan Pengangkutan Ikan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), layanan Kepulangan TKI Terminal Selapajang (BNP2TKI), layanan Pengelolaan Properti Bandara (PT Angkasa Pura II), layanan Izin Usaha Waralaba Dalam Negeri (Kementerian Perdagangan), layanan Bea Masuk (Kementerian Keuangan), dan beberapa layanan lainnya.

Lalu, instansi vertikal atau instansi pusat yang mempunyai unit layanan di 22 kota yang berintegritas di bawah enam. Yaitu, layanan Gangguan Listrik (PT PLN), layanan Pengadilan Tilang dan Pengadilan Umum (Mahkamah Agung), layanan Penerbitan Paspor (Kemenkumham), layanan Pembuatan Sertifikat Tanah (Badan Pertanahan Nasional), layanan Pemasangan Listrik Baru (PT PLN), layanan Pembuatan SKCK (Kepolisian), layanan Administrasi Pernikahan (Kementerian Agama), dan Layanan Pembuatan SIM (Kepolisian). Sementara satu unit layanan dengan nilai integritas di atas 6 yaitu Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji (Kementerian Agama).

Di tingkat kota, layanan yang disurvei adalah layanan pembuatan KTP, layanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan layanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hasilnya, imbuh Jasin, ada 20 kota bernilai integritas di bawah 6 yaitu Kota Yogyakarta, Kota Ambon, Kota Tanjung Pinang, Kota Pontianak, Kota Serang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat, Kota Mataram, Kota Jakarta Utara, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Jakarta Selatan, Kota Pekanbaru, Kota Manado, Kota Jayapura, Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, dan Kota Medan. Sebaliknya, kota dengan nilai integritas di atas 6 yaitu Kota Surabaya dan Kota Samarinda.

"Instansi maupun kota yang mempunyai nilai integritas di bawah enam tadi akan terus kita evaluasi tiap tiga bulan sekali hingga hasil survei berikutnya dirilis," jelas Jasin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement