REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung meyakini ada dugaan motif uang dalam pemalsuan rencana tuntutan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan. "Ya iya kalau tidak motif uang, mana mungkin (ada pemalsuan rencana tuntutan Gayus). Pasti motif uang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (29/10).
Seperti diketahui, Kejagung melaporkan jaksa C dan pengacara H ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan rentut Gayus. Pemalsuan itu diketahui dari keterangan Gayus HP Tambunan bahwa adanya surat rencana tuntutan palsu yang semula Gayus dituntut satu tahun percobaan menjadi satu tahun penjara.
Jaksa C merupakan ketua tim jaksa peneliti perkara Gayus dalam kasus penyuapan pajak salah perusahaan milik pengusaha Korea. Marwan menegaskan tidak mungkin seseorang melakukan pemalsuan rencana tuntutan itu, kalau bukan uang. "Pasti ada uang. Kalau dia (jaksa C) tidak terima imbalan pasti dia bilang saja 'Hey Gayus, you dituntut percobaan, tenang'," katanya.
Di bagian lain, ia mengatakan setelah diketahui adanya praktik pemalsuan surat rencana tuntutan itu, akan menjadi pelajaran agar jaksa di pidana umum tidak menangani rencana tuntutan lagi. Ia menyarankan Pidum Kejagung agar mencontoh Pidana Khusus Kejagung, yang sudah tidak menangani rencana tuntutan. "Penanganan rencana tuntutan itu diserahkan ke kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri," tegasnya.