Kamis 28 Oct 2010 23:39 WIB

Panda Nababan Diperiksa Bawas MA

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).
Foto: antara
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, Kamis (28/10), diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) terkait laporan lima hakim Tipikor. "Jadi kami diperiksa Bawas dan kemudian ada tiga hakim senior Ibu Purnamawati, Effendi Murat, Ahmad Yunus atas laporan saya 21 Oktober lalu kemudian mereka memanggil saya untuk kemudian diklarifikasi," kata Panda, usai diperiksa Bawas di Gedung MA Jakarta, Kamis (28/10).

Panda telah melaporkan lima hakim Tipikor, yakni Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati dan empat anggota Majelis Hakim yang terdiri dari Herdi Agustin, Acmad Linoh, Slamet Subagio serta Sofialdi. Panda mengungkapkan ada 21 pertanyaan teknis mengenai aspek teknis yang ingin diperiksa dan meminta klarifikasi terhadap pelapornya.

"Dalam pemeriksaan ini apakah hakim tersebut melakukan perbuatan tercela dan tidak pantas serta melanggar hukum acara," ungkap anggota Komisi III DPR ini.

Dalam pemeriksaan ini, lanjut Panda, Bawas juga menanyakan apakah ada manipulasi fakta saat acara persidangan terdakwa kasus travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Dhudie Makmun Murod. "Ditanya adakah manipulasi persidangan dari tidak ada dibikin ada dan lebih mempercayai keterangan terdakwa dan mengabaikan keterangan-keterangan saya," kata Panda.

Dia juga mengungkapkan bahwa Bawas akan bekerja dalam lima hari dalam menyelesaikan laporannya tersebut. Panda juga meluruskan kalau laporannya tersebut karena dirinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus travel cek pemilihan DGS BI Miranda Goeltom. Menurut dia laporan lima hakim Tipikor ini bertolak surat dari KPK pada 28 September 2010.

"Surat dari Yasin (wakil ketua KPK) ke PDI Perjuangan penyidikan 26 angota komisi IX DPR yg namanya termasuk saya, merupakan hasil gelar perkara, atas nama Dudhie Makmun Murod," ungkap Panda.

Menurut dia, putusan terdakwa Dhudie Murod itu ada manipulasi yang menyebut ada cek Panda Nababan. "Ngak pernah ditanyakan cek Panda Nababan, tidak pernah lihat barang bukti, fatal nggak, pengadilan hanya menduga-duga saja," tambahnya. Untuk itu dirinya melaporkan kelima hakim Tipikor tersebut ke MA agar pengadilan Tipikor tidak unprofesional conduct dan tak menjadi diktator.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement