Kamis 28 Oct 2010 02:22 WIB

Ketua MA Tolak Tudingan Ada Hakim yang tidak Memutus Perkara

Rep: kim/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menolak tudingan bahwa ada hakim agung yang tidak memutus perkara dalam setahun. Sebab, MA sudah memiliki patokan jumlah perkara yang harus diselesaikan setiap bulannya.  "Itu ngomong saja tidak ada bukti. Mana ada hakim tidak memutus perkara," ujar Harifin keras dihadapan wartawan seusai melantik hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di gedung MA, Rabu (27/10).

Menurutnya, tugas pokok hakim adalah memeriksa dan memutus perkara, meskipun setiap hakim jumlah yang ditangani tidak sama. Di MA, standar yang ditetapkan, setiap hakim harus menangani minimal 60 perkara setiap bulannya. Beberapa diantara justru lebih dari 100 perkara hingga 200 perkara. Bagi meraka yang tidak mencapai target 60 perkara tersebut akan diberi peringatan. Namun, tidak ada sanksi untuk hakim yang tidak memenuhi target itu. "Kewajiban moral saja," kata Harifin.

Meskipun sudah ada peringatan terhadap hakim yang tidak mencapai target, ternyata memang masih ada yang memutus perkara di bawah standar yang ditetapkan. Menurut data Harifin, jumlah yang tidak memenuhi target 60 perkara itu tidak sampai 5 hakim saja.

Penetapan standar tersebut juga dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan perkara yang sedang berjalan. Saat ini masih ada 9.600 tunggakan perkara yang sedang berjalan prosesnya. Akan tetapi, kasus yang menunggak lebih dari satu tahun tidak banyak. "Satu dua lah sementara dikikis untuk diselesaikan," ujar Harifin.

Terkait hakim yang dianggap tidak pernah memutus perkara, komentar ini dilontarkan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, seusai menemui Ketua MA pada Senin (25/10) lalu. Menurut data DPR ternyata ada hakim yang memutus nol perkara. Sehingga terjadi penumpukan perkara. kim

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement