Sabtu 23 Oct 2010 22:14 WIB

Kerusuhan Buol, Polisi Butuh Alat Bukti Pelanggaran Pidana

REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) membutuhkan beberapa alat bukti pendukung terkait pelanggaran pidana kerusuhan di Buol yang menewaskan delapan warga karena tertembak dan puluhan lainnya luka-luka. "Untuk bisa diproses ke pengadilan pidana umum, minimal harus punya dua alat bukti dari lima alat bukti, nah itu yang kita butuh," kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol Muhammad Amin Saleh kepada ANTARA di Palu, Sabtu.

Pernyataan Kapolda Amin Saleh itu menanggapi desakan masyarakat dan Komnas HAM Daerah agar polisi yang terlibat kerusuhan Buol diseret ke sidang peradilan umum setelah menjalani sidang disiplin Polri. Kapolda Amin Saleh menyebutkan, ada lima alat bukti yang harus dilengkapi supaya kasus pidana dapat diproses ke pengadilan yakni keterangan saksi, surat, dokumen, keterangan ahli, dan bukti petunjuk.

Menurut dia, keterangan korban sekaligus saksi, itu baru menunjukkan satu alat bukti sementara untuk diproses pengadilan, meskipun ada ratusan saksi, tetap saja nilanya satu alat bukti. "Keterangan saksi adalah satu alat bukti dan itu belum cukup," kata Amin Saleh.

Dia mengatakan, dua alat bukti itu bisa dijadikan fakta sebagai bahan pendukung yang mengarahkan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh seseorang. Dia mencontohkan, jika ada oknum polisi yang mengaku melakukan penembakan, tetapi tidak ada bukti yang mendukung pernyataan itu, maka tentunya sulit untuk diproses pidana. "Pengakuan itu ada tidak yang mendukung, seperti melihat dan mengetahui keberadaan pelaku berada di lokasi kejadian," katanya.

Menurut dia, jika polisi memproses seseorang tanpa ada dukungan minimal dua alat bukti, itu namanya rekayasa kasus. "Itu namanya ngarang-ngarang dan itu tidak memenuhi syarat untuk disidang ke peradilan umum," kata mantan Kepala Pusat Provost Polri itu.

Kapolda Amin Saleh juga siap menampung hasil investigasi yang dilakukan warga atau tim independen lainnya sebagai referensi menuju proses pidana kasus kerusuhan Buol tersebut. Selama ini, lanjut dia, Polda terbuka bagi siapa saja yang hendak memasukkan hasil temuannya berupa barang bukti dan kesaksian untuk menyelesaikan suatu perkara, termasuk dari keluarga korban kerusuhan Buol.

Kapolda Amin Saleh menuturkan, jika minimal dua alat bukti itu sudah dimiliki, maka Polda segera akan memproses kasus pelanggaran pidana oleh oknum anggotanya. Sebab, kata Amin Saleh, sejauh ini polisi belum menemukan minimal dua alat bukti untuk menyeret oknum anggotanya terkait pelanggaran pidana kasus Buol. "Jadi makin cepat ada fakta dan memenuhi syarat, maka makin cepat saya akan proses pidananya," ujar orang pertama di Polda Sulteng itu.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement