Sabtu 23 Oct 2010 09:48 WIB

Gubernur Ditahan, Sejumlah Tokoh Sumut Terkejut

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Utara mengaku terkejut dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Syamsul Arifin dalam kasus dugaan korupsi APBD Pemerintah Kabupaten Langkat ketika menjadi bupati di kabupaten itu. "Cukup terkejut," kata Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut Yasir Ridho Lubis yang dihubungi ANTARA Medan, Jumat malam.

Meski mengaku terkejut tetapi Yasir Ridho dapat memahami jika merupakan upaya hukum dilakukan berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat Sumut dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sambil menunggu pembuktian di persidangan.

Selain itu, pihaknya juga berharap proses pemerintahan di Sumut tetap berjalan meski Gubernur Syamsul Arifin ditahan dalam kasus dugaan korupsi. "Saya yakin, pemerintahan di Sumut tetap berjalan karena itu memang cita-cita beliau (Gubernur Syamsul Arifin)," katanya.

Keterkejutan juga diungkapkan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Jhon Tafbu Ritonga, MEc karena Gubernur Sumut Syamsul Arifin dinilai kooperatif dalam pemeriksaan kasus tersebut. Dengan sikap yang kooperatif itu, pihaknya berharap KPK dapat menetapkan kebijakan yang lebih bijaksana berupa penangguhan penahanan dan menetapkan wajib lapor terhadap Syamsul Arifin.

Meski terkejut tetapi pihaknya melihat Gubernur Sumut Syamsul Arifin telah menyadari akan mengalami penahanan tersebut sehingga selalu berusaha untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat jika upaya hukum itu ditetapkan KPK.

Dalam setiap acara, Gubernur Sumut Syamsul Arifin selalu meyakinkan masyarakat bahwa proses hukum yang dilaluinya di KPK merupakan hal yang wajar dan mengharapkan masyarakat tidak menyikapinya secara negatif.

Pemahaman itu selalu ditanamkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin agar masyarakat tidak merasa resah atau melakukan hal-hal yang kontraproduktif terhadap proses hukum yang dilaluinya. "Itu merupakan sikap baik beliau selaku pemimpin agar masyarakat tidak memberikan respon yang negatif," katanya.

Dengan sikap yang kooperatif dan upaya mengondusifkan masyarakat terhadap proses hukum yang dilalui, pihaknya merasa sangat wajar jika Gubernur Sumut Syamsul Arifin mendapatkan kebijakan penangguhan penahanan.

Sementara itu, meski sedikit terkejut, anggota DPRD Sumut Kamaluddin Harahap sudah dapat menduga jika KPK suatu saat akan menahan Gubernur Sumut Syamsul Arifin.

Dari perbincangan dengan sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi APBD Pemkab Langkat itu, pihaknya sudah mendapatkan gambaran jika penahanan tersebut akan dilakukan suatu saat. Faktor yang terpenting, kata dia, masyarakat harus selalu mendoakan agar mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin selalu tabah dalam menjalani proses hukum itu dan senantiasa dalam keadaan sehat walafiat. "Doakan beliau sehat dan tanah, demikian juga dengan keluarganya," kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

KPK menahan Gubernur Sumut Syamsul Arifin terkait dugaan korupsi APBD sewaktu menjabat sebagai Bupati Langkat Jumat (22/10) malam setelah keluar dari kantor instansi itu pukul 20:05 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari sembilan jam sejak tiba di KPK pukul 10.30 WIB karena diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 31 miliar. Namun Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sebesar Rp 62 miliar dari dugaan korupsi senilai Rp 102,7 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menyita tiga unit mobil Izusu Panther, satu mobil sedan Jaguar, dan rumah di Raffles Hills Kelurahan Sukatani, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 268 orang saksi terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sudah menetapkan status tersangka sejak April 2010. Selanjutnya, mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin akan menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement