REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Cirus Sinaga, jaksa yang dijatuhi sanksi administrasi terkait penanganan perkara Gayus HP Tambunan, Kamis, diperiksa tim internal Kejaksaan Agung yang memeriksa rencana tuntutan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
"Cirus Sinaga termasuk diperiksa oleh tim," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis. Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan membentuk tim untuk menelusuri persoalan terkait rencana tuntutan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.
Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak Haposan Hutagalung dan Gayus HP Tambunan diketahui adanya dua rencana tuntutan untuk Gayus HP Tambunan, yakni Nomor R455 yang isinya mengancamnya dengan kurungan satu tahun dan Nomor R481 mengancam satu tahun kurungan dan satu tahun masa percobaan.
Kedua surat itu ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang saat itu dijabat oleh Pohan Laspy, tertanggal 25 Februari 2010. Dari pengakuan Gayus, terungkap bahwa dirinya sudah menyetorkan uang sebesar 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali ke Haposan Hutagalung guna memberikan hukuman yang ringan terhadap dirinya terkait kasus penggelapan pajak.
Jampidsus menambahkan tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Gayus HP Tambunan dan Haposan Hutagalung di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Tapi sampai sekarang, saya belum mendapatkan laporan dari inspekturnya," katanya.
Ia menegaskan dalam waktu secepatnya tim akan melakukan penelusuran soal rencana tuntutan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Media Massa Chairuddin Sipahutar menyatakan, 17 orang diperiksa dalam kasus laporan rencana tuntutan ganda.