REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam persidangan kasusnya, terdakwa kasus makelar pajak Gayus Tambunan mengatakan sempat disodori selembar rencana penuntutan (rentut) oleh Haposan. Menurutnya, dalam rentut tersebut disebutkan bahwa dirinya diancam hukuman percobaan penjara selama satu tahun.
Oleh karena itu, tutur Gayus, Haposan kembali meminta uang senilai USD 50 ribu untuk jaksa. Ia pun mengatakan terdapat bukti sms bahwa Haposan mengancam dirinya yang diawali dengan kata ,"Gawat."
Haposan yang disebut Gayus adalah Haposan Hutagalung, pengacara yang menjadi terdakwa dugaan mafia kasus Gayus HP Tambunan. Ia sebelumnya diancam dengan kurungan 12 tahun jika terbukti menghalangi proses penyidikan terhadap Gayus.
Dalam persidangan, Gayus mengatakan Haposan sempat menjelaskan bahwa rencana agar menambah pasal 372 KUHP tentang penggelapan merupakan ide dari jaksa peneliti Cirus Sinaga sebelum pengadilan. "Ada ide brilian dari Cirus. di sms ada lengkap. Jaksa peneliti. Itu nanti pasal pidum penggelapan,"ujarnya.
Gayus pun mengaku sudah menjelaskan hal tersebut kepada tim penanganan anti mafia hukum yang dipimpin oleh Irjen Pol Mathius Salempang. Menurutnya, handphonenya sudah disita oleh penyidik. Ia pun sempat berpikir smsnya akan dijadikan alat bukti baik dalam perkara dirinya sebagai terdakwa atau Haposan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefry Makapedua, mengatakan tidak melampirkan SMS tersebut sebagai alat bukti karena pengakuan Gayus sendiri tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan bahwa dirinya menerima pesan singkat dari Haposan. "Tidak ada dalam BAP, "ujarnya.
Meski demikian, Jefry mengatakan bahwa atas perintah pengadilan, handphone berisi sms Gayus tersebut bisa disita menjadi alat bukti.
Sebenarnya, sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi Gayus HP Tambunan, Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, Wahyu Indera dan Sri Sumartini. Hanya, jaksa kemudian cuma menghadirkan saksi cadangan Kompol M Arafat Enanie dan Gayus.