Kamis 14 Oct 2010 00:32 WIB

Demokrat: Anggota yang Jalani Proses Hukum Tetap Dapat Gaji

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Siwi Tri Puji B
Gedung DPR, ilustrasi
Gedung DPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Djafar Hafsah mengatakan, anggota fraksinya yang sedang menjalani proses hukum tetap mendapat insentif dari negara sekalipun jarang hadir dalam tugasnya. Hal itu ungkapnya sesuai dengan aturan yang ada. " Selama mereka masih menyandang status sebagai anggota DPR, maka hal mereka tetap diberikan," ujar Djafar kepada Republika, Rabu (13/10).

Djafar beralasan, walau tersangkut kasus hukum, sang anggota tidak dapat begitu saja diberhentikan ataupun mengundurkan diri karena terikat aturan DPR. Sang anggota baru dapat diberhentikan jika ada putusan resmi hukum dari pengadilan. "Ya mereka diusahakan untuk tetap hadirlkah, tapi kalau tidak bisa ya tetap saja. Mereka tetap anggota hingga ada vonis hukum," ujarnya.

Menurutnya, anggota fraksi Demokrat yang menjadi tersangka tetap mendapat gaji walaupun tak sama dengan anggota lain. "Ada yang mereka tak dapat seperti tunjangan rapat dan beberpa tunjangan lain berkaitan dengan kehadiran," tambahnya.

Dia berpandangan, semua pihak harus menghormati kenyataan itu karena sesuai dengan aturan dan mekanisme di DPR. "Memang aturan mainnya seperti itu," tegasnya.

Saat ini, beberapa anggota Fraksi Demokrat tengah menjalani proses hukum. Mereka, di antaranya, As'ad Syam yang diduga tersangkut kasus korupsi dan Muhammad Nasir yang tersangkut dalam kasus penganiayaan terhadap sopir pribadinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement