Rabu 13 Oct 2010 01:09 WIB

Standar Kompetensi Wartawan Mulai Diberlakukan

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, mengatakan standar kompetensi wartawan sudah mulai diberlakukan meski petunjuk teknisnya sedang disusun. "Sudah diberlakukan sejak standar kompetensi wartawan diterbitkan dewan pers, namun pemberlakuannya secara bertahap agar semua pihak memahaminya dulu," kata Wina di Mataram, Selasa (12/10), dalam pertemuan sosialisasi peraturan pers yang sudah diratifikasi perusahaan pers pada peringatan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang.

Pertemuan sosialisasi itu dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL yang mempresentasikan materi peningkatan kompetensi wartawan dan kode etik jurnalistik (KEJ), serta anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi memaparkan materi kebijakan Dewan Pers terkait peraturan yang diratifikasi. Peraturan yang telah diratifikasi itu antara lain mengenai standar kompetensi wartawan (SKW), standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan dan KEJ.

Peraturan yang diratifikasi itu dibukukan oleh Dewan Pers kemudian disosialisasikan di berbagai daerah. Sosialisasi peraturan di bidang pers itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas profesi wartawan, dan sosialisasi di Mataram diikuti lebih dari 40 orang wartawan media cetak dan elektronik di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wina mengatakan, peraturan tentang standar kompetensi wartawan sudah diberlakukan, namun baru akan diberlakukan secara efektif dua tahun setelah peraturan itu diterbitkan. "Dalam setahun ini akan disusun petunjuk teknisnya sambil menyosialisasikannya dan pada 2012 sudah berlaku efektif disertai sanksi terhadap pihak-pihak yang mengabaikan peraturan tersebut," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, perusahaan pers dan wartawan Indonesia sudah dapat mempedomani peraturan tentang standar kompetensi wartawan itu sehingga tidak menemui kendala saat berlaku efektif. Menurut Wina, standar kompetensi wartawan itu antara lain diperlukan untuk kelancaran tugas para pekerja jurnalistik, karena bukan tidak mungkin ada narasumber yang menolak diwawancarai oleh wartawan yang belum berkompeten.

"Pada saatnya nanti Dewan Pers juga akan mengumumkan ke publik melalui jaringan internet nama-nama wartawan yang telah mendapat pengesahan lulus uji kompetensi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement