Sabtu 09 Dec 2023 07:57 WIB

ASN Wajib Kembangkan Kompetensi

Pengembangan kompetensi dapat dilakukan bertahap oleh ASN.

Ilustrasi ASN berkolaborasi mengembangkan potensi.
Foto: Pemkab Serang
Ilustrasi ASN berkolaborasi mengembangkan potensi.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Kemenkumham RI Iwan Kurniawan mengatakan setiap pegawai aparatus sipil negara (ASN) wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran terus menerus.

"Agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN," kata Iwan saat kegiatan penguatan SDM Hukum dan HAM, di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga

Iwan Setiawan mengatakan bahwa aset organisasi adalah sumber daya manusia (SDM).

"Pengembangan kompetensi adalah investasi. Pengembangan kompetensi bukan tanggung jawab BPSDM tetapi seluruh insan pengayoman Kemenkumham harus sadar atas pentingnya pengembangan kompetensi yang difasilitasi oleh lembaga pelatihan dalam hal ini Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat),' katanya.

Pengembangan kompetensi bukanlah hal yang sulit dan mahal. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid terpusat di aula Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama  Kemenkumham Sulut, Sekretaris BPSDM Hukum dan HAM, Kepala KMP LAN Makassar hingga Kepala UPT dari sepuluh kantor wilayah dalam wilayah kerja Balai Diklat Hukum dan HAM Sulut.

Pada saat itu, Iwan Kurniawan didampingi Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyerahkan piagam penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM dalam kategori sinergitas Insan Pembelajar, kegiatan akselerasi pelatihan struktural kepemimpinan di lingkungan Kemenkumham kepada Kepala LAN Makassar, Kepala BPSDM Papua Barat.

Kemudian pimpinan Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sulut dan Kepala UPT jajaran Badiklat Sulut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement