Selasa 12 Oct 2010 04:16 WIB

Kapuspenkum: Plt Jaksa Agung Berwenang Lakukan Deponering

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Babul Khair Harahap, menegaskan bahwa pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung, Dharmono, berwenang melakukan deponering. Pasalnya, ujar Babul, untuk saat ini plt Jaksa Agung merupakan jabatan tertinggi di lingkup kejaksaan agung.

"Ya dia kan sebagai Jaksa Agung. Dia kan plt Jaksa Agung. Kecuali di atas dia atau ada Jaksa Agung lagi, tapi kan nggak ada. Jadi saya kira dia punya kewenangan untuk itu," ujar Babul di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/10).

Menurut Babul, hal tersebut berdasarkan UU No 16/2004 pasal 35. Yaitu, jelas Babul, Jaksa Agung punya kewenagan khusus mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Babul mengatakan tidak ada istilah terlambat untuk melakukan deponering atau mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKKP) lagi. Menurutnya, hal tersebut merupakan pendapat-pendapat yang sedang dikaji oleh kejaksaan.

Mention Yukk, Satu jenis kosmetik yang ada di Meja rias Kamu!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement