Sabtu 09 Oct 2010 04:09 WIB

ICW Kecam Putusan MA yang Menangkan Anggodo

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah
Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam putusan Mahkamah Agung yang tak menerima pengajuan kembali kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Kita patut mengecam MA dengan putusan yang memenangkan Anggodo," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, Jumat (8/10).

Ia menilai, MA tidak berani melakukan terobosan hukum dalam memutus perkara yang menjadi keresahan publik tersebut. Di sisi lain, ujar Febri, semua masalah ini bermula dari SKPP Kejaksaan Agung yang lemah. "Jadi, Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan pilihan awalnya menerbitkan SKPP yang memberi celah pada Anggodo. Depoonering harus diterbitkan Plt Jaksa Agung. Pihak yang paling bertanggung jawab menyelesaikan kemelut ini adalah Presiden SBY, melalui Jaksa Agung," tegas Febri.

Kecaman pada MA dilayangkan ICW karena dua alasan. Diantaranya, mengesampingkan rasa keadilan publik dan kepentingan umum untuk memperkuat KPK. Serta, MA menerapkan standar ganda saat memutus PK tersebut.

Lantaran sebelumnya MA pernah memutus empat perkara PK yang diajukan oleh Jaksa. "Jadi, jika MA tak menyatakan NO, setidaknya substansi kasus bisa dibuka," ujar Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kejaksaan Agung atas penolakan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Sehingga penuntutan kedua tersangka dugaan suap ini bisa diteruskan ke pengadilan.

"Amarnya NO (niet ontvankelijk verklaard), artinya tidak dapat diterima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Jumat (8/10).

Amar putusan PK tersebut ditetapkan pada Kamis sore lalu (7/10). Majelis hakim yang memutuskan diketuai Imron Anwari, dengan hakim anggota Komariah Sapardja dan Mugiharjo. Nurhadi menjelaskan, putusan hakim atas perkara dengan nomor perkara 152PKPid Tahun 2010 tidak diterima. Hal ini berarti peninjauan kembali tak memenuhi syarat secara formil.

Putusan ini pun menguatkan sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak SKPP Bibit-Chandra setelah digugat Anggodo Widjojo. Pihak kejaksaan kemudian mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan ini. Dalam permohonannya, jaksa menilai ada kekeliruan hakim dalam penerapan hukum yang diambil hakim saat menolak SKPP Bibit-Chandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement