REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kejaksaan Agung atas penolakan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Sehingga penuntutan kedua tersangka dugaan suap ini bisa diteruskan ke pengadilan.
"Amarnya NO (niet ontvankelijk verklaard), artinya tidak dapat diterima," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Jumat (8/10). Amar putusan PK tersebut ditetapkan pada Kamis sore lalu (7/10).
Majelis hakim yang memutuskan diketuai Imron Anwari, dengan hakim anggota Komariah Sapardja dan Mugiharjo. Nurhadi menjelaskan, putusan hakim atas perkara dengan nomor perkara 152PKPid Tahun 2010 tidak diterima. Hal ini berarti peninjauan kembali tak memenuhi syarat secara formil.
Putusan ini pun menguatkan sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak SKPP Bibit-Chandra setelah digugat Anggodo Widjojo. Pihak kejaksaan kemudian mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan ini. Dalam permohonannya, jaksa menilai ada kekeliruan hakim dalam penerapan hukum yang diambil hakim saat menolak SKPP Bibit-Chandra.
Terkait kasus Bibit-Chandra, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Anggodo Widjojo selama empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menilai Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggodo dinilai hakim melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. Sementara itu, Bibit-Chandra disebut-sebut menerima suap, namun Kejaksaan menghentikan penuntutan melalui SKPP