REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan tidak menerima Peninjauan Kembali Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kejaksaan Agung terhadap perkara dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah.
Tim Pembela Bibit Chandra (TPBC) pun langsung menggelar rapat koordinasi. "Kita akan koordinasi dulu dengan teman-teman yang lain dan Pak Bibit dan Chandra. Kita sudah menduga hasil ini, karena langkah pilihan PK yang diambil Kejagung terhadap praperadilan Bitchan sangat debatable," ujar salah satu anggota TPBC, Taufik Basari, Jumat (8/10).
Menurutnya, putusan MA ini sudah ia duga sebelumnya, karena langkah pilihan PK yang diambil kejagung terhadap praperadilan Bibit dan Chandra masih diperdebatkan. Sebelumnya, siang ini majelis hakim perkara PK SKPP Bibit-Chandra MA memutuskan tidak dapat menerima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) atas permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung permohonan Peninjauan Kembali Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formil karena peninjauan kembali tidak dapat diajukan melalui tahapan pra peradilan. Sehingga, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan inkracht dan tetap.