Kamis 07 Oct 2010 03:06 WIB

Penjara Seumur Hidup untuk Babeh 'Sang Penjagal'

Rep: C29/ Red: Budi Raharjo
Baekuni alias Babeh
Baekuni alias Babeh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemutilasi sekaligus penyodomi 14 anak jalanan, Babeh alias Bungkih alias Baekuni, divonis kurungan penjara seumur hidup. Majlis hakim menjatuhkan vonis tersebut setelah mendengar pengakuan terdakwa.

Di dalam sidang, Babeh mengakui telah menjerat korban-korbannya. Setelah itu menyodomi mereka. Setelah itu tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh dibuang di Kali dekat Jembatan Warung Jengkol, Pulogadung, Jakarta Timur. Dari 14, hanya empat yang disebutkan: Ardriansyah, Arif Abdurrahman, Ardi, dan Rio. Semuanya berusia dibawah sepuluh tahun.

"Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terang Ketua Majlis Hakim, Mahfud Saefullah, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/10).

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Faktanya, tambah Mahfud, terdakwa menyiapkan alat-alat membunuh korban, di antaranya tali rafia sepanjang 40 sentimeter untuk menjerat, pisau, dan golok untuk memutilasi. Mendengar vonis tersebut, Babeh duduk di kursi pesakitan sambil menundukkan kepalanya yang dihiasi peci putih.

Lelaki yang memakai sendal jepit dan berkemeja putih lengan panjang itu menganggukkan kepalanya saat ditanya hakim ketua, "Babeh menerima vonis ini?" Dengan suara rendah Babeh menjawab, "Iya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement