REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono menegaskan, Kejaksaan Agung tak menemukan indikasi pidana yang dilakukan jaksa perkara yang dilakukan jaksa penangan kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan. Hal ini disampaikan Darmono selepas ekspos perkara tersebut di Kejaksaan Agung, Selasa (5/10) sore. "Hasilnya tidak ada bukti yang cukup untuk memberikan tindakan pidana secara hukum kepada jaksa dalam perkara Gayus Tambunan," ujar Darmono di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut Darmono, hari ini ia dan sejumlah Jaksa Agung Muda membedah berkas perkara mafia hukum Gayus, hasil pemeriksaan, dan kesaksian di persidangan. Hasilnya, tak ditemukan bukti bahwa jaksa yang menangani kasus Gayus menerima uang suap terkait perkara ini.
Selain itu, menurut Darmono, para jaksa tak bisa dikenakan sangkaan menghalangi penyidikan. Pasalnya, sangkaan menghalangi penyidikan hanya bisa dikenai pada orang diluar penegak hukum yang menangani perkara.
Kendati demikian, ia menegaskan, menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki terus keterlibatan jaksa. "Kami siap tindak lanjuti apapun hasil penyelidikan dari Mabes Polri," tegas Darmono.
Keterlibatan jaksa Cirus Sinaga, yang menangani kasus penggelapan pajak Gayus sempat disebutkan beberapa saksi dalam sidang para terdakwa perkara mafia hukum dalam perkara tersebut. Di antaranya penyidik Kompol Arafat Enanie yang menyatakan bahwa Jaksa Cirus menolak mengenakan pasal korupsi dalam dugaan pidana dalam rekening mencurigakan milik Gayus.
Sementara mantan Direktur III Bareskrim Polri, Brigjen Raja Erizman mengatakan, supaya sebagian besar rekening Gayus tak usah diblokir karena tak terkait dengan pidana. Dari sebanyak Rp 28 miliar uang dalam rekening Gayus yang dicurigai PPATK, hanya Rp 378 juta yang akhirnya diperkarakan.
Cirus Sinaga dengan sejumlah bawahan serta atasannya sudah dikenai sanksi administrasi terkait hal ini. Mereka menurut Kejaksaan Agung terbukti melakukan kelalaian secara sengaja dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.