REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk mendapatkan izin untuk berkunjung ke Cina. Izin itu datang dari Kejaksaan Agung yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi. Padahal, Awang sudah dicekal Imigrasi yang berada di bawah Kemkumham.
"Itu sudah ada surat izin dari kejaksaan, jadi ada surat izin dari Kejaksaan, saya baca betul itu, maka kami tentu saja mengizinkan," kata Patrialis di Istana Negara, Senin (4/10). Dia menambahkan, Awang datang ke acara resmi untuk mewakili Provinsi Kalimantan Timur di Cina.
Menurut Patrialis, hal itu memang dimungkinkan. "Kalau instansi asal, instansi awal yang menahan itu membolehkan, ya kami tentu membolehkan. Tapi kalau instansi asal di mana dia ditahan, siapa yang menahannya tidak mengizinkan ya kami juga tidak mengizinkan. Kita tinggal tindak lanjut saja," kilahnya.
Menurut Patrialis, pihak yang meminta cekal itu Kejaksaan Agung. "Kejaksaan minta mencekal, yang membolehkan kejaksaan juga. Jadi kita tinggal tindak lanjut aja, dan itu kan waktunya ditentukan sekian hari," katanya.
Patrialis mengatakan, sebelumnya juga pernah ada kasus-kasus yang serupa dengan Awang ini. Ia mengingatkan, Awang tidak begitu saja melenggang ke luar negeri, melainkan tetap harus ada pihak yang menjamin. "Di situ saya selalu saya bikin catatan meskipun sudah diizinkan harus tetap ada jaminan. Siapa yang menjamin dia tidak akan melarikan diri. Itu urusannya Dirjen PAS (Pemasyarakatan), seperti itu. Diizinkan kalau sudah ada persyaratan," katanya.