REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tiga perencana kerusuhan Ampera, JML alias N, NAM alias N, dan HM alias H, ditetapkan menjadi tersangka utama insiden berdarah. Mereka terbukti merencanakan aksi kerusuhan saat sidang kasus blowfish digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
"Bukti perencanaan berupa upaya pengerahan massa, termasuk menyewa angkutan umum untuk mengangkutnya," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di tempat kerjanya, Senin (4/10). Pengerahan massa juga dilakukan dengan provokasi untuk membalas dendam. Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya.
Akibat ulah mereka, Massa kemudian membawa senjata tajam. Salah satu titik keberangkatan diketahui di sekitar daerah Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Salah satu yang berangkat dari sana adalah korban bernama Agustinus Tomasoa yang tewas terbacok di bagian kepala.
Dari lokasi kerusuhan, tidak kurang dari lima golok, masing-masing sepanjang satu meter, dan empat anak panah diamankan. Kondisinya sudah berkarat sehingga dapat mengakibatkan korban terkena tetanus. Ada juga yang membawa pistol. Faktanya, tambah Boy, sejumlah lima peluru aktif, 20 selongsong peluru, dan sebuah proyektil yang bersarang di tangan Ajun Komisaris Lambua, diamankan. Selongsong peluru ditemukan di dalam taksi yang ditumpangi korban terluka, JL. Banyak pelaku kerusuhan melarikan diri ketika itu, sehingga tidak semua barang bukti bisa diamankan.
"Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis," ungkap Boy. Pasal yang digunakan antara lain 170 tentang pengroyokan, 160 tentang provokasi, dan 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, FB dan FR alias R, dikenakan wajib lapor. "Belum ada cukup bukti untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka," ungkap Boy. Penetapan status atas keduanya dilakukan setelah polisi meminta keterangan mereka sejak Ahad (3/10).