Sabtu 02 Oct 2010 03:35 WIB

Kapolda Bentuk Satgas Pengendalian Kerusuhan Tarakan

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,TARAKAN--Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Mathius Salempang membentuk satuan tugas pengendalian kerusuhan Tarakan. Satgas tersebut bertugas untuk menjaga kesepakatan damai antara dua pihak yang bertikai paling tidak hingga dua minggu ke depan. Dalam struktur satgas tersebut, terdapat Pangdam VI Munawarman, musyawarah pimpinan daerah (muspida), Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Tarakan.

"Saya minta tolong muspida untuk juga berkontribusi dalam menjaga keamanan di Tarakan,"ungkap Mathius saat melaporkan situasi keamanan di Tarakan kepada Kapolri, Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri di ruang VIP Bandara Juanta, Tarakan, Kalimantan Timur, Jumat (1/10). Mathius pun mengungkapkan mengikutsertakan satuan brimob sebagai penanggungjawab penindakan dan polisi air untuk menyekat kelompok-kelompok yang masuk ke Tarakan.

Pasalnya, ungkap Mathius, masih terdapat informasi akan masuknya kelompok-kelompok tersebut yang berpotensi menyulut konflik lanjutan. "Informasi dari Pare-Pare, ada kapal membawa tiga ratus penumpang (ke Tarakan), untuk sementara dialihkan ke Nunukan,"kata Mathius.

Lebih lanjut, Mathius berjanji satgas dari TNI dan Polri akan mengadakan patroli gabungan rutin yang dilanjutkan dengan analisis dan evaluasi (anev) setiap hari untuk menjaga perdamaian di Tarakan.  Mathius pun berharap agar ekonomi di Tarakan cepat pulih kembali.

Menurutnya, setidaknya terdapat kerugian senilai Rp 5 Miliar akibat kerusuhan yang berbentuk pada perang antar etnis tersebut. Kerugian seperti rumah, ruko dan sepeda yang terbakar, ujar Mathius, menjadi musibah yang harus diderita warga. Lebih lanjut, Mathius mengatakan akan tetap memproses hukum bagi pihak-pihak yang bertanggungjawab.

Hingga saat ini, Mathius mengaku polisi telah menangkap tiga orang tersangka. "Tersangka untuk sementara dievakuasi ke Polda. Proses peradilan akan dibicarakan apakah di Balikpapan atau di Tarakan,"jelasnya. Menurutnya, tiga tersangka tersebut diancam dengan pidana pasal 338/170 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement