REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menduga kerusuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadi karena dendam. Dua kelompok pemuda diduga saling berhadapan dan saling memiliki dendam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengatakan saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini. “Satu orang tersangka sudah diamankan, S,” tegasnya. Tersangka, jelas boy, baru mengakui membawa senjata tajam seperti golok dan pedang. Boy mengatakan pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sekadar mengingatkan, bentrokan di Pengadilan negeri Jakarta tadi siang terjadi saat sidang kasus pembunuhan di Diskotek Blowfish April lalu. Insiden yang terjadi di diskotek Blowfish berawal dari masalah sepele. Awalnya, seorang pengunjung bernama Albert ditolak memasuki area diskotek yang terletak di Gedung Wisma Mulia. Ditolak masuk ke dalam diskotek membuatnya tersinggung. Albert ditolak karena tidak memesan tempat terlebih dulu.
Ketersingungan Albert berujung pada perselisihan dengan anggota keamanan diskotek. Sang pengunjung yang dibantu oleh beberapa rekannya sempat terlibat adu jotos dengan anggota kemanan.
Aksi adu jotos cepat mereda dan petugas berhasil mengusir mereka keluar dari gedung. Insiden pertama terjadi pada Sabtu (3/4) dinihari. Namun, insiden ini tidak sampai berujung pada jatuhnya korban.
Komplotan Albert yang tak terima rekannya diusir, melancarkan serangan balasan keesokan harinya, Ahad (4/4). Serangan tersebut membuat anggota kemanan kocar kacir.
Petugas kemanan kemudian meminta bantuan beberapa rekannya yang berada di luar diskotek. Alhasil, tarung bebas terjadi antara kelompok Albert dengan anggota kemanan diskotek.
Keributan itu berujung dengan tewasnya rekan Albert, M Sholeh. Sholeh tewas akibat luka tusukan di tubuhnya. Pasca keributan, polisi mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan tindak pengeroyokan terhadap Sholeh. Bersama mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, balok, minuman keras, pisau, besi, serta beberapa senjata tajam lainnya.