REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Aparat Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap pengemudi "Grand Livina", Andika Pradita (23) terkait tabrakan yang menewaskan dua orang di Jalan Ampera, Pasar Minggu, dini hari tadi.
"Kami tetapkan (pengemudi) berdasarkan bukti awal dan olah tempat kejadian perkara," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Hindarso di Jakarta, Kamis.
Kompol Hindarso mengatakan penyidik kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andika Pradita yang masih menjalani karena menderita gegar otak ringan akibat kecelakaan dan dikeroyok massa. Polisi sendiri belum bisa memastikan apakah tingkat kesadaran pengemudi Livina saat kecelakaan berlangsung