Kamis 27 Dec 2012 10:35 WIB

Kronologis Tabrakan Maut Ampera

Korban meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan menetapkan status tersangka terhadap pengemudi "Grand Livina", Andika Pradita (23), terkait tabrakan yang menewaskan dua orang di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Kamis dinihari.

"Kami tetapkan (pengemudi) berdasarkan bukti awal dan olah tempat kejadian perkara," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Hindarso, di Jakarta, Kamis.

Kejadian berawal ketika sebuah mobil Livina yang dikemudikan Andika Pradita dari arah Kemang menuju Cilandak, tepatnya di depan Geduang Arsip Nasional, menabrak tiga unit sepeda motor yang terparkir karena sedang tambal ban. Kejadiannya pada Kamis (27/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pengemudi melajukan mobil dengan kecepatan tinggi dan tanpa menyalakan lampu. Pengemudi kemudian menabrak tiga unit motor yang sedang tambal ban.

Usai menghajar sepeda motor, mobil berwarna perak dengan nomor polisi B-1790-KEL tersebut menabrak warung pecel lele di depan rumah Kavling 122. Bahkan, Andika menabrak satu unit sepeda motor dan mobil Avanza bernomor polisi B-8109-MB dari arah berlawanan.

Akibatnya, dua orang tewas serta dua orang mengalami luka berat dan tiga orang luka ringan. Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati dan Rumah Sakit Jakarta Medical Center.

Kompol Hindarso mengatakan penyidik kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andika Pradita. Pelaku masih menjalani perawatan karena menderita gegar otak ringan akibat kecelakaan dan dikeroyok massa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement