REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Ratusan tahanan Depok yang dititipkan di sejumlah lemaba pemasyarakatan (Lapas) di Bogor dan pasien rumah sakit kemungkinan akan kehilangan hak memilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Depok 2010. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok memastikan tak akan memberi fasilitas khusus bagi para tahanan yang untuk memberikan suaranya saat penungutan suara digelar, 16 Oktober nanti dan mereka dinyatakan gugur dengan sendirinya.
Menanggapi ini, pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan ini merupakan kesalahan KPU. “ Tidak ada yang bisa membatalkan hak seseorang untuk memilih, meski dia narapidana sekalipun atau kondisi apapun,” tegasnya.
Hal senada juga diutarakan pengamat politik lainnya, Mulyana W Kusuma. Menurutnya, keputusan KPU Depok amat gegabah dan merupakan pelanggaran. “ Hanya mereka yang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan yang dapat dinyatakan hilang hak pilihnya. Seorang narapidana masih boleh memilih. Apalagi kalau ia sakit,” jelasnya.
Peraturan tentang hak pilih warga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam Pasal 68 dikatakan warga Negara Indonesia yang berumur 17 tahun atau lebih dan telah pernah menikah memiliki hak pilih.
Aturan serupa juga terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemutahiran Data Pemilih. Dalam Pasal 35 dikatakan pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit dan sejenisnya atau pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara diakomodasi hak pilihnya melalu TPS khusus.