REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Temuan indikasi korupsi dalam perkara Bank Century oleh kejaksaan agung dinilai tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Jaksa Agung harus berani mengungkap apa yang ada dalam kasus Century.
Mantan penggagas Pansus Hak Angket Bank Century, Lily Wahid, mengatakan temuan itu tidak mungkin ditutup-tutupi lagi. "Tidak mungkin uang hilang, lalu dibilang tidak ada apa-apa," katanya, Kamis (30/9).
Anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, sudah seharusnya aparat penegak hukum bekerja apa adanya sesuai hasil pemeriksaan. Temuan indikasi korupsi yang ditunda-tunda pemaparannya justru dipandang Lily bisa berubah menjadi bom waktu. "Bom bagi pemerintah dan Partai Demokrat," ucap dia.
Upaya menutupinya alhasil dinilai tidak akan berhasil. Sebab, bila tidak terungkap sekarang temuan itu diyakini Lily akan mengemuka di kemudian hari. Sambungnya, misalnya terkuak di era SBY selesai memerintah negara.
Lily kemudian mendorong Partai Demokrat berani mengungkap indikasi korupsi sesuai temuan kejaksaan agung. Tanpa keberanian itu Lily percaya nasib Partai Demokrat tidak akan panjang. Setidaknya partai itu diperkirakannya tidak akan memenangkan pemilu 2014.
Temuan indikasi korupsi oleh kejaksaan agung diharapkan dapat dituntaskan oleh jaksa agung. "Masalah berani atau tidak, tergantung orangnya," ujar adik mendiang mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid ini. Tetapi Lily meminta Plt Jaksa Agung, Darmono, berani mengemban kepercayaan rakyat untuk mengungkap temuan indikasi korupsi dalam perkara
Century.
Sementara itu, Marzuki Alie, pimpinan tim pengawas kasus Century yang juga ketua DPR RI, mengatakan fokus tim pengawas adalah pengembalian aset Century. Masalah penegakan hukum, katanya, memiliki waktu tersendiri untuk menjadi bahan pembahasan tim pengawas. "Ada urutannya, urusan itu belum diteliti," kata dia.
Ketika ditanya, kapan tim pengawas akan menghadirkan KPK dan kejaksaan agung untuk melakukan uji silang, Marzuki menjawab belum tahu. Katanya, pertemuan tim pengawas pekan depan masih akan berkutat pada isu pengembalian aset Bank Century.
Kemarin, Plt Jaksa Agung, Darmono, menyatakan kalau lembaganya menemukan indikasi korupsi dalam kasus Century. Di hadapan rapat Timwas Century, Darmono menyebut terdakwa Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi didakwa melanggar pasal dan sanksi pidana, seperti diatur dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lewat pasal yang digunakan dalam undang-undang tersebut, Darmono mengatakan, jaksa penuntut diharap bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi. "Sehingga, seluruh aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi dirampas untuk negara," ungkap Darmono. Padahal, KPK sebelumnya pernah menegaskan kalau tidak ditemukan indikasi korupsi dalam perkara ini.