Rabu 29 Sep 2010 04:41 WIB

Komisi V DPR Nilai Pemerintah Langgar UU Perkeretaapian

Kereta api
Foto: Wahyu Putro/Antara
Kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim, menegaskan, kalangan Komisi V DPR RI menentang program pengadaan sarana dan prasana kereta api yang mencapai Rp 4 triliun lebih masuk dalam RAPBN 2011. Pasalnya, hal itu dinilai melanggar UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Program tersebut, ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Selasa, juga bukan tugas pokok pemerintah dalam hal ini kementerian Perhubungan melainkan tugas Badan Usaha penyelenggara Perkeretaapian yaitu PT KA.

Karena itu, kalangan anggota Komisi V menolak tegas rencana pemerintah untuk turut andil dalam pengadaan sarana dan prasarana perkeretaapian tersebut.

"Pasal 23, 25 dan 31 UU No  23/2007 secara jelas menyebutkan bahwa penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan dilakukan oleh Badan Usaha baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama. Dengan demikian, saya katakan disini bahwa pengadaan sarana dan prasarana yang diajukan Kemenhub melanggar UU No 23/2007," kata Hakim.

Selain itu, politisi PKS itu menambahkan, ada surat penolakan dari PT KA selaku Badan Usaha yang ditunjuk pemerintah untuk penyelenggaraan pekeretaapian. Dalam suratnya tertanggal 24 September lalu, PT KA meminta agar pengadaan sarana perkeretaapian dilakukan sesuai dengan UU No 23/2007.

"Dalam suratnya, PT KA juga menginginkan agar pengadaan sarana dilakukan sesuai dengan UU No.23/2007 karena pengadaan sarana kereta api yang dilakukan pemerintah selama ini tidak sesuai dengan spesifikasi. Tak heran bila pengadaan sarana oleh pemerintah menjadi salah satu factor penyumbang tingginya angka kecelakaan akibat buruknya kualitas sarana," katanya.

Sebelumnya, wakil ketua Komisi V, Yoseph Umar Hadi, dan sejumlah anggota komisi V juga mempertanyakan rencana pemerintah untuk terlibat dalam pengadaan sarana dan prasarana kereta api. Pasalnya, berdasarkan UU No. 23/2007, pasal 23 dan 31 secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian umum dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama.

Berdasarkan RKA-KL APBN 2011 yang diajukan kepada DPR, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 696, 988 miliar untuk pembangunan dan pengelolaan keselamatan dan teknik sarana, termasuk didalamnya pengadaan peralatan keselamatan (Rp 16,7 miliar), pengadaan sarana kereta api 73 unit (Rp 339,5 miliar) dan modifikasi sarana KA 73 unit (Rp 281,45 miliar).

Sedangkan untuk program pembangunan dan pengelolaan prasarana perkeretaapian, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3,377 triliun yang sebagian besar dialokasikan untuk pmebangunan rel Rp 1,435 triliun, pembangunan stasiun Rp 284 miliar, persinyalan Rp354,5 miliar dan pengadaan peralatan prasarana KA sebesar Rp 164 miliar.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement