REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Uji materi itu diajukan oleh Susno Duadji.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konsititusi, Mahfud MD, ketika membacakan putusan sebagai Ketua Majelis Hakim Konsititusi, gedung MK, Jumat (24/09). Dalam kesimpulan majelis hakim menganggap pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Menurut MK, ada pilihan dilematis tentang permohonan pembatalan pasal 10 ayat (20) UU Nomor 13 Tahun 2006 yang diajukan oleh pemohon. "Pada satu sisi Mahkamah memahami dalail pemohon bahwa apabila pasal tersebut dibiarkan tetap berlaku akan banyak orang yang takut untuk melapor dan memberikan kesaksian," ujar Hakim Anggota, Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan MK dalam putusan tersebut. Ketakutan itu karena akan bisa menjadi sasaran kriminalisasi tanpa mendapatkan perlindungan.
Akan tetapi MK juga mempertimbangkan pendapat pemerintah yang menyatakan bahwa jika pasal itu ditiadakan maka akan ada kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi berlindung dan menyelamatkan diri karena tidak adanya norma yang mengatur. Oleh karena itu, MK menganggap tidak ada permasalahan konstituisonalitas norma di pasal itu. "Sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Ahmad.
Kemudian upaya pemohon untuk meminta penafsiran konstitusional juga ditolak. Pemohon meminta tafsir dari pasal 10 ayat (2) itu menjadi 'seorang saksi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila dimaknai bahwa kedudukan sebagai tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum saksi memberikan kesaksian dalam perkara tersebut'. Tapi menurut MK, pasal tersebut tidak perlu ada tafsir lain. Karena frasanya sudah jelas. "Orang yang dinyatakan bersalah itu sudah pasti menjadi tersangka terlebih dahulu," ujar Ahmad.
Dalam keputusan penolakan itu, satu hakim memiliki pendapat berbeda. Yaitu Hakim Konsitusi Hamdan Zoelva. Dia menganggap permohonan dari Susno Duadji harus dikabulkan dengan konstitusional bersyarat. "Yaitu konstitusional jika diartikan bahwa saksi pelapor yang melaporkan kejahatan-kejahatan korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya hanya dapat dijadikan tersangka atau ditahan dalam kasus yang sama setelah kasus yang dilaporkannya selesai diungkap dan diputus oleh pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya sangat setuju dengan pendapat berbeda yang dikemukakan oleh Hakim Konsitusi, Hamdan Zoelva. "Seharusnya dibuktikan terlebih dahulu baru kemudian dia diperiksa jadi tersangka. Ini dalil yg kami sampaikan," ujarnya seusai sidang.
Tapi dalam kasus yang dihadapi Susno, belum ada satupun tuduhan yang terbukti atau dijadikan bukti bahwa mantan Kabareskrim tersebut telah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Maqdir menggap dengan adanya putusan penolakan itu, justru akan berakibat buruk pada penegakan hukum di Indonesia. "Ini berakibat tidak akan ada orang akan berani jadi whistle blower," katanya.