REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Presiden seharusnya memberi teladan untuk ketaatan pada hukum, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Jaksa Agung. Sebab ketidaktaatan justru akan memperburuk citra presiden khususnya dan pemerintah pada umumnya.
Demikian ditandaskan Wakil Rektor I Universitas Islam Indonesia (UII), Nandang Sutrisno PhD, kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (24/9). “Yang paling penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara adalah presiden harus menjadi teladan untuk ketaatan pada hokum,’’ tandas Nandang Sutrisno.
Dijelaskan Nandang, ada beberapa alternative untuk melaksanakan putusan MK yaitu pertama, presiden segera menunjukkan pejabat sementara (Pjs) Jaksa Agung. Misalnya, Wakil Jaksa Agung, sampai Jaksa Agung definitif diangkat. Kedua, presiden segera mengangkat Jaksa Agung definitif.
Saat ini, tandas Nandang, para pengamat, akademisi dan masyarakat luas sah-sah saja untuk berwacana, pro dan kontra sebagai cerminan Negara demokrasi. “Namun Presiden dan para pembantunya, bukan saatnya lagi untuk berwacana. Melainkan harus segera berkoordinasi untuk menyiapkan implementasi dari putusan MK tersebut secara teknis operasional,’’ katanya.
Sedangkan Prof Dr H Edy Suandi Hamid yang Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia mengatakan wacana yang dilontarkan para pembantu presiden justru membuat Presiden ragu-ragu mengambil keputusan. Sehingga hal ini dikuatirkan akan semakin merusak citra presiden.