REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera melantik Jaksa Agung Hendarman Supandji supaya tidak terjadi kekosongan kekuasaan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi. ''Saya sarankan Presiden SBY segera lantik Hendarman Supandji sebagai jaksa agung, sehingga tidak ada kekosongan kekuasaan,'' katanya di Jakarta, Kamis (23/9).
MK dalam putusannya mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Kejaksaan No. 16/2004 yang diajukan mantan menhukham, Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa masa jabatan Jaksa Agung dibatasi sesuai masa jabatan presiden. Dengan demikian, putusan MK menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji mulai hari ini batal demi hukum.
Lebih lanjut Gayus menjelaskan, usulan agar Presiden SBY secepatnya melantik Hendarman Supandji, meskipun setelah itu bisa mencari pengganti yang baru. ''Jadi memang pengangkatan Jaksa Agung berdasarkan Keppres dan pencabutannya pun berdasarkan Keppres,'' ujar Gayus menjelaskan.
Karena itu, Gayus menyarankan segera melantik dulu Hendarman baru kemudian bisa cari penggantinya. Gayus juga menjelaskan bahwa putusan MK mengikat semua pihak dan bersifat final. Dia menilai, apa yang terjadi soal jaksa agung ini akibat kelalaian para pembantu presiden.