Kamis 23 Sep 2010 03:02 WIB

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Yusril

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Sidang Mahmakah Konstitusi
Foto: Edwin/Republika
Sidang Mahmakah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan tersebut diajukan oleh mantan menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra.

''Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,'' ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ketika membacakan putusan di gedung MK, Rabu (22/09).

Beberapa bagian dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d, di UU tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat. Pasal tersebut dinyatakan konstitusional asalkan dimaknai masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.

Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan bahwa selama ini Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004, memang telah menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, dalam putusannya MK telah memberikan kepastian tentang masa jabatan Jaksa Agung. Penafsiran MK itu berlaku hingga dilakukan legislative review oleh pembentuk UU.

Keputusan MK tersebut berlaku ke depan atau prospektif. Sehingga jabatan Jaksa Agung sebelum adanya keputusan ini tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas atau legalitas. Artinya, jabatan Jaksa Agung sebelum putusan masih sah. Sedangkan setelah adanya keputusan MK, Jaksa Agung yang ada sekarang harus berhenti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement