Rabu 22 Sep 2010 22:50 WIB

Tunggu Fakta Persidangan, KPK Tetap Intai Walikota Bekasi

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Walikota Bekasi Mochtar Muhammad kini dalam intaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, untuk memastikan intaian tersebut, KPK tidak ujug-ujug menangkapnya, melainkan menunggu fakta persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menindaklanjuti dugaan suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

"Tergantung hasil persidangan nanti, akan dikembangkan dari situ, apabila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup dari hasil pengembangan bisa jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (22/9).

Ia mengaku, tidak perlu menunggu sampai proses persidangan selesai untuk dapat mengembangkan penyelidikan tersebut. Karena fakta yang dibutuhkan untuk dikembangkan bisa muncul sebelum vonis dijatuhkan. Sebelumnya, Johan mengungkapkan bahwa KPK akan menghadirkan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad dalam persidangan dua pegawai Pemerintah Kota Bekasi, yakni Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi Heri Suparjan.

Pihaknya juga akan menghadirkan penerima suap yaitu dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Suharto dan Enang Hernawan. "Kita akan lihat fakta-fakta persidangan, awalnya sebagai saksi, dalam persidangan bisa muncul fakta atau data-data lainnya. Dalam persidangan kan akan muncul kesaksian, sekecil apapun kita akan tindaklanjuti," tegas Johan.

Dalam sidang dakwaan dua pegawai Pemkot Bekasi, pada Senin (20/9), di Pengadilan Khusus Tipikor, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudi Margono dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa inisiator suap berasal dari Walikota Bekasi Mochtar Muhammad.

Walikota Bekasi disebutkan pada Februari 2010 bertemu dengan Kepala Perwakilan BPK Jabar Gunawan Sidauruk, untuk meminta agar laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009 dapat berubah dari sebelumnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan sementara BPK Jabar WDP, Walikota Bekasi menanyakan pada stafnya Herry Lukmantohari dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Tjandra Utama Effendi apakah BPK dapat diberi uang. Dan dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa uang suap sebesar Rp 400 juta yang disiapkan untuk BPK Jabar tersebut ternyata Rp 200 juta merupakan uang dari dana Koni Bekasi.

Atas perbuatan itu, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sendiri dalam dakwaan primernya diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) huruf 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, kedua pegawai Pemkot Bekasi tersebut dijerat dengan pasal 13 jo pasal 18 UU Nomor 31 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kedua staf BPK Jabar dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer diancam dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : antara
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement