REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang terdakwa Sjahril Djohan yang menggagendakan mendengarkan keterangan saksi terpaksa dihentikan ditengah jalan. Pasalnya, Sjahril mengaku sakit sehingga tak bisa memberikan keterangan.
"Sedang sakit darah rendah yang mulia, tidak bisa melakukan apapun, apalagi mendengarkan untuk diperiksa," ujar Sjahril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
Sidang terhadap Sjahril ini sempat berjalan sekitar 1 jam. Selama itu, didengarkan kesaksian dari mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Edmond Ilyas. Edmond bersaksi tentang pertemuannya dengan pengusaha asal Batam, Andi Kosasih saat kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan ditangani Mabes Polri.
Edmond mengiyakan ketika dimintai Andi untuk mencabut blokir rekening Gayus, karena uang dalam rekening tersebut adalah miliknya. Edmond juga mengatakan bahwa Andi sempat bertemu dengan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji terkait hal yang sama. Tapi alih-alih mengabulkan, Susno memerintahkan Edmond supaya tak mencabut blokir.
Selepas kesaksian ini, Sjahril Djohan dijadwalkan untuk ditanyai sebagai terdakwa. Tapi Sjahril menolak dengan alasan sakit. Hakim Sudarwin yang memimpin sidang mengabulkan permintaan itu. Sidang Sjahril diputuskan untuk ditunda sampai 27 September mendatang.
Keterlibatan Sjahril dalam dugaan praktik mafia hukum pertama kali diungkapkan oleh Susno Duadji. Ia mengindikasikan Sjahril ikut 'bermain' dalam penanganan kasus penggelapan modal PT Salma Arowana Lestari (SAL), dan perkara dugaan penggelapan pajak, pencucian uang, dan korupsi oleh Gayus Halomoan Tambunan.