REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, menghadapi sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata senilai Rp 3,198 miliar terkait kasus pemecatan dosen Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), Selasa. Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh mantan dosen IBII Evi Indriyani ini berjalan singkat karena pihak tergugat, yang diwakili kuasa hukum Kwik Kian Gie, Anggi Elimar, belum mendapat surat kuasa.
"Kami belum siap karena belum dapat surat kuasa dari klien kami. Mohon waktu satu minggu lagi," kata Anggi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim, Yulman langsung menanggapi permintaan dari pihak Kwik Kian Gie untuk memberikan waktu hingga minggu depan.
Usai persidangan, Anggi Elimar tidak mau berkomentar atas gugatan ini. "Kami belum berkomentar terlebih dulu karena belum ada surat kuasa resmi dari klien, " katanya sambil berlalu.
Evi Indriyani melakukan gugatan kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan IBII, Kwik Kian Gie, karena di PHK tanpa mendapatkan pesangon sepeser pun. "Gara-gara tidak suka, semua menjadi semena-mena, ketidakpatuhannya membayar hak-hak saya juga ditunjukkannya. Saya sudah bekerja 19 tahun dan tidak bisa begitu saja dengan keluar surat kemudian besok saya diperintahkan tidak bekerja lagi, ini soal kemanusiaan," kata Evi, seusai sidang.
Evi sangat kecewa terhadap sikap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sering mengungkapkan memerangi kapitalisme, tetapi dia justru berbuat kapitalisme. Evi mengguggat Kwik Kian Gie senilai Rp 3,198 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp 198,292 juta dan kerugian in-materiil Rp 3 miliar.
Kerugian materiil itu terdiri dari gaji selama enam bulan Rp 51 juta (per bulan Rp 8,5 juta), uang perpisahan Rp 122,292 juta dan biaya untuk menuntut keadilan Rp 25 juta.
Sedangkan kerugian in-materiil senilai Rp 3 miliar itu berupa merupakan biaya goncangan jiwa serta ke kegelisahan menghadapi tindakan Kwik Kian Gie yang sewenang-wenang dan diskriminatif.
Kasus Kwik Kian Gie bermula saat Serikat Pekerja IBII mengajak pengusaha untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan pengusaha wajib menanggapi permintaan dari serikat pekerja tersebut.
Bukannya merespons permintaan dari serikat pekerja, Kwik Kian Gie malah melakukan intimidasi baik terhadap anggota maupun pengurus Ikatan Dosen dan Karyawan IBII (IKABI), bahkan tim yang telah dibentuk oleh IKABI sebagai tim perunding malah dipaksa untuk mengajukan pengunduran diri.
Puncaknya adalah pada tanggal 9 Maret 2010, Kwik Kian Gie melakukan PHK secara sepihak terhadap dua orang tim perunding PKB dari IKABI dan terhadap dua orang anggota IKABI. Bahkan pada tanggal 12 Maret 2010, Kwik Kian Gie kembali melakukan PHK terhadap enam orang dosen lainnya, dimana salah satu di antaranya adalah Ketua Serikat Pekerja IKABI.
Kwik Kian Gie juga melarang 10 orang dosen tersebut untuk memasuki area kampus IBII.