Rabu 22 Sep 2010 01:59 WIB

TPM Sebut Kapolri tak Paham Ada Asas Praduga tak Bersalah

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Ahmad Michdan, menuding Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri tidak memahami asas praduga tidak bersalah. Hal ini, ungkap Michdan, berkaitan dengan pernyataan Kapolri yang mengaitkan JAT dengan kelompok Medan.

"Soal dikaitkan dengan JAT dan Ustad Abu Bakar Ba'asyir, saya pikir Pak Kapolri ini tidak tahu kalau ada asas praduga tidak bersalah. Jadi janganlah memberikan satu statement yang berkaitan dengan penyudutan," ujar Michdan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/9).

Menurut pengakuan Ba'asyir, ujar Michdan, tidak ada anggota JAT yang berdomisili di Sumatra Utara. Ketua harian JAT, Ahmad Ahwan, menambahkan bahwa tidak ada cabang JAT di Sumatra Utara. Menurutnya, cabang JAT di luar Jawa baru sebatas di Bima dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ahwan pun berpendapat bahwa pernyataan Kapolri yang mengaitkan kelompok Medan dengan JAT merupakan rekayasa seperti kamp militer di Jalin Jantho, Aceh. "Seperti rekayasa di Aceh itu. Jadi kepolisian sendiri yang merekayasa," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement