Sabtu 18 Sep 2010 19:07 WIB

KPK Bantah tak Seriusi Kasus Bank Century

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan bahwa lembaga mencari aman dengan tidak menyelesaikan kasus dugaan korupsi Bank Centur. Sebaliknya, KPK tengah mengumpulkan dua alat bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

"Bukan atas dasar tekanan dan intervensi pihak lain. Kriteria bukti cukup oleh penegak hukum, berbeda dengan pendapat masyarakat pada umumnya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin,Sabtu (18/9).

Ia mengatakan, KPK sebagai lembaga independen, bekerja secara profesional untuk memproses seseorang dalam proses hukum. Selain itu, sambungnya, proses hukum itu juga dilakukan atas alat bukti yang cukup.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan bahwa sikap mencari aman itu dilatarbelakangi oleh kasus kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Menanggapi itu, Jasin menuturkan seseorang boleh berpendapat apa saja dalam negara demokrasi. Namun, lanjutnya, KPK membantah mencari aman dalam penanganan kasus Bank Century karena proses hukum komisi tersebut dilakukan secara profesional.

"KPK telah membuktikan banyak penyelenggara negara tingkat tinggi yang diproses hukum berdasarkan alat bukti yang cukup tanpa tebang pilih dan tidak ada satu pun yang dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor," tegas Jasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement